DPRD Kabupaten Ponorogo bentuk PANSUS RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Rapat Paripurna kali ini digrlar dengan agenda sebagai berikut:
- Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
- Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) RAPERDA Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
- Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap RAPERDA Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Rapat yang terbuka untuk umum ini diawali dengan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Ibu Hj. Lisdyarita, S.H. Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo menjawab seluruh pertanyaan serta persoalan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terkait RAPERDA Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Pada kesempatan ini juga Wakil Bupati memberikan apresiasi yang besar serta berterimakasih kepada segenap Pimpinan serta Anggota Dewan terkhusus kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo atas saran, pendapat, dan masukannya.
Dilanjut dengan pembentukan PANSUS. Sebelum dibentuknya PANSUS Pimpinan sidang meminta pendapat kepada seluruh perwakilan Fraksi-Fraksi terkait pembentukan PANSUS. Seluruh Fraksi sepakat untuk membentuk PANSUS RAPERDA tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Setelah terbentuknya PANSUS acara dilanjut dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap RAPERDA Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).