PEMBAHASAN Raperda Anggaran Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2026 berkejaran dengan waktu. Rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksil-fraksi, Senin (24/11/2025), langsung dibarengi dengan pembentukan panitia khusus (pansus).
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menekankan bahwa pembahasan APBD adalah bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah daerah itu bukan semata memuat daftar pendapatan dan belanja. Namun, juga gambaran arah kebijakan pembangunan dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tentang komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno.
Dia menyebut pembahasan yang naik ke tingkat pansus menandakan sudah memasuki pembicaraan tingkat II. Hasil pembahasan di pansus akan menentukan tahapan pengesahan dan pengundangan. “Kami optimistis pengesahan dan pengundangan Perda APBD Ponorogo tepat waktu,” ungkap Kang Wi.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam jawaban atas pandangan umum fraksi sepaham bahwa perlu terobosan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital, pemutakhiran basis data, dan pengawasan capaian. “Kita perlu menciptakan kemandirian fiskal sehingga tidak terlalu bergantung pendapatan transfer dari pemerintah pusat,” jelas Bunda Lis –sapaan Lisdyarita.

Besaran PAD 2026 sejatinya sudah diproyeksikan naik 13,68 persen dibandingkan tahun lalu hingga nominalnya menjadi Rp 524,8 miliar. Namun, saat bersamaan transfer ke daerah (TKD) jatah Ponorogo turun Rp 261,7 miliar atau 14,10 persen dibandingkan 2025 lalu. “Melihat proporsi ini, perlu mencari terobosan dalam menggali potensi pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Propemperda memuat berbagai usulan regulasi strategis bagi pelaksanaan program prioritas daerah. Selain itu, menjadi pijakan yuridis peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.