Fokus Bahas APBD Ponorogo 2026, Reschedule Raperda Penyertaan Modal Sari Gunung
By Sekretariat DPRD Kab. Ponorogo, Tanggal 12 November 2025

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo memilih berpikir ulang untuk menyuntik modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung. Lewat rapat paripurna yang berlangsung Rabu (12/11/2025), legislatif memutuskan untuk menjadwal ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Sari Gunung.

Agenda rapat paripurna sejatinya adalah mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap raperda itu dan berlanjut dengan pembentukan panitia khusus (pansus). Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut alasan reschedule karena ingin fokus dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Foto: Bagus Satriawan
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026

“Bahasanya bukan ditunda, tapi dijadwalkan ulang. Kita ingin konsentrasi penuh pada pembahasan APBD 2026 karena sesuai ketentuan harus rampung pada akhir November 2025,” kata Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno.

Pun, dewan tetap membentuk pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Sari Gunung. Namun, lanjutan pembahasannya menunggu setelah Perda tentang APBD 2026 kelar. “Fokus utama DPRD adalah menyelesaikan pembahasan APBD 2026, dulu” tegas Kang Wi.

Menurut dia, fraksi-fraksi memiliki pandangan berbeda tentang suntikan modal ke Perumda Sari Gunung. Ada yang setuju segera membentuk pansus, sebagian lainnya mengusulkan penjadwalan ulang. “Bukan bentuk penundaan pembahasan, melainkan penyesuaian waktu agar seluruh proses legislasi berjalan efisien dan tidak tumpang tindih dengan agenda strategis lainnya,” jelas Kang Wi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita menghargai keputusan DPRD yang melakukan reschedule pembahasan raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Sari Gunung. Meskipun tahapannya sudah masuk agenda pandangan umum fraksi-fraksi. “Kita sedang menyiapkan payung hukum untuk penyertaan modal daerah tersebut. Untuk besaran pendanaannya belum dibahas lebih jauh,” terang Bunda Lis –sapaan Lisdyarita.

Bunda Lis mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi terkait penyertaan modal ke Perumda Sari Gunung. Sebab, perlu langkah strategis dalam memperkuat permodalan BUMD dan  meningkatkan daya saing agar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Kita tentu berharap keberadaan BUMD (badan usaha milik daerah) tidak sekadar eksis, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ungkapnya.

jdihdprdponorogo
Sekretariat DPRD Kab. Ponorogo
Penulis Artikel
SURVEY IKM
Semua Konten di dalam Website ini dipublikasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo
Jl. Alun-Alun Timur No.29, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo Jawa Timur - 63413
0352 - 483864
© 2025 - DPRD Kabupaten Ponorogo