Kekuatan APBD Ponorogo Melemah Rp 261 Miliar, Siapkan Efisiensi dan Dongkrak PAD
By Sekretariat DPRD Kab. Ponorogo, Tanggal 20 November 2025

BESARAN-BESARAN nominal di APBD Ponorogo 2026 mulai kelihatan setelah muncul kepastian jatah transfer ke daerah (TKD) berkurang senilai Rp 261,791 miliar. Plt Bupati Lisdyarita saat penyampaian nota keuangan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (19/11/2025), menerakan kekuatan APBD Ponorogo 2026 di angka Rp 2,239 triliun.

Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– sempat merinci penyesuaian di komponen-komponen APBD akibat penurunan TKD itu. Di antaranya, belanja operasional, belanja modal, belanja transfer, dan biaya tidak terduga. Dengan proyeksi capaian pendapatan asli daerah (PAD) Rp 524,809 miliar, diprediksi muncul defisit Rp 52,155 miliar yang akan ditutup lewat pembiayaan daerah.

FOTO : ARETHA/KOMINFO PONOROGO
FOKUS : Plt Bupati Lisdyarita paparkan kekuatan APBD 2026 dan langkah efisiensi untuk menjaga pelayanan publik di tengah penurunan TKD.

“Pengurangan belanja modal sedapat mungkin tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” kata Bunda Lis sembari menyebut efisiensi juga akan menyentuh kegiatan-legiatan di perangkat daerah termasuk perjalanan dinas.

Pihaknya mencanangkan bakal menggenjot PAD melalui sejumlah terobosan. Berkurangnya TKD yang meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil (DBH) akan berdampak signifikan. Total pendapatan transfer yang bersumber dari APBN itu untuk Ponorogo sebesar Rp 1,715 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menjaga prioritas pembiayaan sektor-sektor utama seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Kendati ruang fiskal semakin terbatas, namun kebutuhan dasar masyarakat tetap harus terpenuhi. “APBD merupakan pondasi penting dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah,” tegasnya.

Dengan penurunan anggaran yang cukup besar, pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah diperkirakan akan berlangsung alot. Terutama untuk memastikan prioritas pembangunan tetap berjalan meski ruang fiskal menyempit. Terbit Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 yang merevisi jumlah TKD seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

jdihdprdponorogo
Sekretariat DPRD Kab. Ponorogo
Penulis Artikel
SURVEY IKM
Semua Konten di dalam Website ini dipublikasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo
Jl. Alun-Alun Timur No.29, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo Jawa Timur - 63413
0352 - 483864
© 2025 - DPRD Kabupaten Ponorogo