Ponorogo Siap Kawasan Tanpa Rokok
By Sekretariat DPRD Kab. Ponorogo, Tanggal 01 Juli 2024

Kawasan tanpa rokok adalah area atau tempat di mana merokok dilarang secara resmi atau dianjurkan untuk tidak merokok demi kesehatan dan keamanan bersama. Biasanya, kawasan ini diterapkan di tempat-tempat umum seperti kantor, restoran, dan fasilitas publik lainnya untuk melindungi orang-orang dari asap rokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan.

Senin, 1 Juli 2024, Pimpinan, Anggota DPRD, Bupati serta Forkompimda, membahas tentang KTR (Kawasan tanpa rokok) di Kabupaten Ponorogo.
“Perda ini bukan melarang orang merokok, namun mengatur tentang kawasan mana saja yang bebas tentang rokok, di Jawa Timur 28 kabupaten sudah menerbitkan Perda ini.” Ujar Sugiri (Bupati Ponorogo).

Dalam kesempatan yang sama Dwi Agus Prayitno wakil ketua DPRD memastikan, “Perda ini harus di terbitkan”, nanti tinggal kita sesuaikan tempat yang harus bebas rokok ini, kita akan menggandeng Satpol-PP untuk melaksanakan Perda ini. Semoga dengan terbitnya Perda KTR ini mampu mengurangi polusi asap rokok yang ada di tempat umum.

jdihdprdponorogo
Sekretariat DPRD Kab. Ponorogo
Penulis Artikel
SURVEY IKM
Semua Konten di dalam Website ini dipublikasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo
Jl. Alun-Alun Timur No.29, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo Jawa Timur - 63413
0352 - 483864
© 2025 - DPRD Kabupaten Ponorogo